Kebijakan Plagarisme

Tim Editorial Lareh Law Review tidak dapat menerima Tindakan Plagiarisme, oleh karena
itu menetapkan kebijakan berikut yang menyatakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat
diidentifikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan pada Lareh Law
Review.
Plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian
atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya,
tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Oleh karena itu, artikel harus asli,
belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses menunggu publikasi di tempat lain. Materi
yang diambil secara verbal dari sumber lain perlu diidentifikasi secara jelas sehingga berbeda
dari teks asli. Jika teridentifikasi plagiat, maka, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab atas
peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat
plagiat yang terdeteksi.Artikel yang diserahkan ke Lareh Law Review akan dicek tingkat
plagiarisme menggunakan software deteksi turnitin (www.turnitin.com).