Panduan Penulis

PANDUAN PENULISAN

1. JUDUL
Judul Ditulis dengan Font Book Antiqua Bold (16pt) dan Tidak Lebih Dari 14 Kata (Judul ditulis
dalam bahasa Indonesia.
2. PENULIS
Nama ditulis tanpa gelar. Jika penulis lebih dari satu orang, maka antara penulis satu dengan penulis
selanjutnya diberi tanda koma (,).
Contoh : Nama Penulis 1, Afiliasi (misalnya Fakultas Hukum Universitas Andalas), e-mail…
3. ABSTRAK
Abstrak ditulis dalam 2 bahasa (Indonesia dan Inggris). Font Book Antiqua (9 pt), spasi 1, dan
minimal 200 kata, maksimal 250 kata. Abstrak harus jelas, ringkas, dan deskriptif. Abstrak ini harus
memberikan pengantar singkat untuk masalah, tujuan penelitian, diikuti dengan pernyataan mengenai
metodologi dan ringkasan singkat hasil.
Kata kunci/Keywords : disusun berdasarkan abjad dan harus memiliki minimal 3 kata kunci dan
maksimal 5 kata kunci yang dipisahkan oleh koma (,).
4. PENDAHULUAN
Latar Belakang harus jelas dan memberikan masalah yang akan dibahas dalam naskah. Sebelum
tujuan, penulis harus memberikan latar belakang yang memadai, dan survei literatur yang sangat
singkat untuk merekam solusi yang ada, untuk menunjukkan mana yang terbaik dari penelitian
sebelumnya, untuk menunjukkan keterbatasan utama dari penelitian sebelumnya, untuk menunjukkan
apa yang Anda harapkan. untuk mencapai (untuk memecahkan keterbatasan), dan untuk menunjukkan
manfaat ilmiah atau kebaruan penelitian. Di akhir paragraf, penulis harus mengakhiri dengan komentar
tentang pentingnya identifikasi masalah dan tujuan penelitian. Naskah minimal 12 halaman dan
maksimal 15 halaman.
5.METODE
Metode penelitian memuat jenis penelitian, pendekatan penelitian, sumber bahan hukum maupun
sumber data, Teknik pengumpulan bahan hukum, teknik pengumpulan data, serta metode analisis
bahan hukum maupun analisis data.
Tulisan yang menggunakan metode penelitian hukum normatif berangkat dari adanya Problem Norma,
yaitu adanya kekaburan norma, norma konflik, maupun norma kosong. Menggunakan pendekatan:
statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Teknik penelusuran bahan hukum
menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif.
Tulisan yang menggunakan metode penelitian hukum empiris berangkat dari adanya Problem
pelaksanaan, yaitu adanya gap antara Norma dengan pelaksanaan, adanya gap antara Das Solen
dengan Das Sein.

6. PEMBAHASAN
Bagian ini adalah bagian terpenting dari artikel. Analisis atau hasil penelitian harus jelas dan ringkas.
Hasilnya harus merangkum temuan (ilmiah). Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan
bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan
permasalahan hukum yang menjadi unsur utama dalam kajian. Analisis pada bagian Hasil dan
Pembahasan dapat didukung dengan Tabel yang disajikan secara horizontal. Penyajian Tabel
dilengkapi dengan   “Judul Tabel” dan “Sumber Tabel.”  Setiap Tabel diikuti dengan kajian serta
komentar penulis sebagai bagian dari analisis terhadap Tabel yang disajikan. Selain tabel, ketentuan
Undang-Undang atau peraturan lainnya yang disajikan dilengkapi dengan kajian dan pendapat penulis
dalam memperkuat dan mempertajam analisis artikel yang diajukan untuk dipublikasikan
7. KESIMPULAN
Pada bagian penutup memuat Kesimpulan pada intinya memuat sari dari kajian dan sekaligus juga
merupakan jawaban atas permasalahan yang dikaji dalam artikel. Sehubungan dengan hal tersebut,
penulisan kesimpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang dikaji serta relevan dengan
tujuan penelitian. Kesimpulan ditulis dalam satu paragraph.
8. DAFTAR PUSTAKA
Referensi di akhir naskah harus ditulis dalam Gaya Kutipan APA (American Psychological
Association). Kutip hanya item yang telah Anda baca dan di catatan kaki. Silakan gunakan Aplikasi
Manajer Referensi seperti EndNote, Mendeley, Zotero, dll. Gunakan artikel lain yang diterbitkan
dalam jurnal yang sama dengan model. Semua publikasi yang dikutip dalam teks harus dimasukkan
sebagai Daftar Pustaka, disusun menurut abjad oleh penulis.
Buku
Achmad Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence)
Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Sulistyowati Irianto (ed). (2009). Hukum Yang Bergerak; Tinjauan Antropologi Hukum. Jakarta:
Yayasan Obor Indonesia.
Makalah
MD, Moh. Mahfud, 2011, “Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in
Indonesia” Paper Presented at the 2nd Congress of the World Conference on Constitutional
Justice, Rio de Janeiro- Brazil, 16-18 January.
Jurnal
Aarne Poisto & Hamed Alavi (2016). Abuse of Dominant Market Position by Predatory Pricing;
The Valio Case. Hasanuddin Law Review, 2(1), 24-37.

Internet:
British Broadcasting Corporation. (2012). Noken Papua Mendapat Pengakuan UNESCO. Available
online from: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/12/ 121205_noken_unesco.
[Accessed May 16, 2015].