Proses Peninjauan Naskah

Lareh Law Review  memiliki frekuensi penerbitan secara berkala dua kali setahun,  seluruh
artikel yang dipublikasikan melalui peer review process oleh Board of Editors dan Reviewers.
Peer-Review Process dalam jurnal ini  diawali dengan telaah  berkaitan dengan ketepatan
pemenuhan persyaratan Author Guidelines atau panduan penulisan artikel serta review
journal template oleh Dewan Redaksi termasuk telaah pengecekan similarity dengan
menggunakan Turnitin. Artikel yang telah memenuhi persyaratan proses review dari tim
editor, kemudian dilanjutkan dengan proses review oleh reviewer.
Peer review process yang dilakukan oleh reviewer bertugas menelaah dan menilai substansi
artikel, membantu penulis melalui komentar dan masukan -masukan baik yang berkaitan
dengan state of arts maupun komponen substansi relevan lainnya. 
Reviewer bertugas secara detail  mengidentifikasi  relevansi dokumen hukum, konsep, teori
maupun hasil studi relevan terdahulu yang digunakan penulis untuk mengkaji dan
menganalisis. Naskah yang dikirimkan umumnya akan ditinjau oleh dua hingga tiga pengulas yang akan diminta untuk mengevaluasi apakah naskah tersebut masuk akal dan koheren secara ilmiah, apakah naskah tersebut menduplikasi karya yang sudah diterbitkan, dan apakah naskah tersebut cukup jelas untuk diterbitkan atau tidak. Metode yang digunakan adalah blind peer review.